Lembah Pinus Cianjur
Kecelakaan kereta api (KKA) atau disebut juga peristiwa luar biasa hebat (PLH) adalah segala kejadian pada jalur kereta api yang merupakan gangguan atau membahayakan keamanan perjalanan kereta api atau membahayakan keselamatan orang yang disebabkan oleh karena gerak kereta api yang mengakibat kegagalan operasi kereta api. Sedangkan definisi KKA menurut Komite Nasional kecelakaan transportasi (KNKT), adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana transportasi perkeretaapian yang mengakibatkan kerusakan sarana transportasi, korban jiwa, atau kerugian harta benda.